UTARA TIMES - Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik disambut baik oleh Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Dwiki Dharmawan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, Presiden Jokowi menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2021.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 tertulis, “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).”
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Sartika Asih, Ridwan Kamil: Kami Masih Butuh Sekitar 20 Rumah Sakit
Artis sekaligus sutradara film, Ernest Prakasa mengapresiasi terhadap pemerintah atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
“Langkah positif dari pemerintah untuk mensejahterakan musisi. Terimakasih Pak Jokowi.” tulisnya di Twitter Ernest Prakasa pada Rabu (7/4).
Baca Juga: Cari Tahu Besaran Pembayaran Tarif Royalti Musik Radio dan Televisi Berdasarkan PP No 56 Tahun 2021
Royalti yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang terima pencipta atau pemilik hak terkait.
Baca Juga: Memutar Musik Di Kafe dan Restoran Kini Dikenai Tarif Royalti Musik, Berikut Penjelasannya
Sementara Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN) adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta.
Baca Juga: Penjelasan Tarif Royalti Musik Memutar Lagu Di Ruang Publik Pusat Rekreasi dan Tempat Karaoke
LMKN berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik. ***