Polri Tambah Titik Pos Penyekatan Larangan Mudik 2021 Menjadi 381, Simak Daftarnya

10 Mei 2021, 02:43 WIB
Pemeriksaan Kendaraan di Pos Penyekatan KM 31 GT Cikarang Barat /Karawangpost/Zein/

UTARA TIMES – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor 13 Tahun 2021 mulai memberlakukan larangan mudik 2021.

Peraturan larangan mudik 2021 berlaku untuk semua moda transportasi baik darat, udara maupun laut.

Dalam peraturan Kemenhub dijelaskan jika pemerintah akan melakukan pengendalian transportasi dengan menghadang pemudik yang nekat.

Baca Juga: Kemenhub Larang Mudik 2021 dengan Transportasi Laut, Dikecualikan Bagi Kapal Berikut ini

Penghadangan pemudik dilakukan di beberapa titik pos penyekatan pengamanan selama larangan mudik 2021 berlangsung.

Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, agar tidak meluas ke daerah-daerah.

Terkait hal tersebut Kepoilisian Republik Indonesia (Polri) melakukan perluasan pos penyekatan larangan mudik 2021 yang mulanya 333 titik penyekatan, kini menjadi 381 titik pos penyekatan.

Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi! Polres Indramayu dan Satgas Covid Perketat Prokes di Pusat Perbelanjaan

Adapun 381 titik pos penyekatan yang ditentukan pemerintah, tersebar dari Polda (Polisi Daerah) Sumatera Selatan sampai dengan Polda Bali.

Berikut jumlah titik penyekatan selama larangan mudik 2021 yang diberlakukan di seluruh Indonesia:

1. Polda Sumatera Selatan sebanyak 10 titik pos penyekatan

2. Polda Lampung sebanyak 9 titik pos penyekatan

Baca Juga: Jelang Lebaran Bupati Indramayu Lakukan Pengecekan Pos Penyekatan dan Tegaskan Larangan Mudik

3. Polda Banten sebanyak 16 titik pos penyekatan

4. Polda Metro Jaya sebanyak 14 titik pos penyekatan

5. Polda Jawa Barat sebanyak 158 titik pos penyekatan

6. Polda Jawa tengah sebanyak 85 titik pos penyekatan

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Presiden Diskriminasi Tehadap Masyarakat Larang Mudik, Tapi Wna Tiongkok Berdatangan.

7. Polda Jawa Timur sebanyak 74 titik pos penyekatan

8. Polda D.I. Yogyakarta sebanyak 10 titik pos penyekatan

9. Polda Bali sebanyak 5 titik pos penyekatan

Telah diketahui sebelumnya jika peraturan larangan mudik 2021 telah diberlakukan sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Najwa Sihab Dirawat Di Rumah Sakit, Berikut Daftar Semangat Miliknya Dari Al-quran Sampai Youtube

Adapun masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi hukuman yang tegas tapi humanis, hal ini diungkapkan Komjen Pol. Arief Sulistyanto.

“Untuk mendukung ini kepolisian sudah mengambil langkah-langkah sangat komprehensif, mulai dari langkah yang bersifat perempetif kemudian preventif sampai dengan penegakan hukum yang tegas tetapi tetap humanis.” Ujar Arief yang dilansir dari FMB9 pada Rabu 5 Mei 2021.***

Editor: Nur Umar

Sumber: You Tube

Tags

Terkini

Terpopuler