UU TPKS Sah! Berikut Ini 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur di Undang-Undang Ini

12 April 2022, 16:20 WIB
UU TPKS Sah! Berikut Ini 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur di Undang-Undang Ini /PublicDomainPictures /Pixabay

UTARA TIMES – Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan di sidang paripurna DPR RI hari ini, selasa 12 April 2022.

UU TPKS menjadi dasar hukum atas penindakan kasus kekerasan seksual yang menimpa para penyintasnya.

Di dalam UU TPKS terdapat 19 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-undang ini.

19 jenis kekerasan seksual tersebut tertulis dalam pembahasan Bab II pasal 4 UU TPKS.

Dilansir Utara Times dari draft RUU TPKS yang sah menjadi UU TPKS, berikut ini jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.

Baca Juga: UU TPKS Sah! Pemaksaan Perkawinan Anak dan Perkawinan Korban dengan Pelakunya Bisa Dipidana 9 Tahun Penjara

BAB II

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Pasal 4

(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

1. pelecehan seksual nonfisik;

2. pelecehan seksual fisik;

3. pemaksaan kontrasepsi;

4. pemaksaan sterilisasi;

Baca Juga: Penasaran dengan RUU TPKS yang Disahkan Hari ini? Berikut ini Link Download Draf RUU TPKS, Tinggal Klik

5. pemaksaan perkawinan;

6. penyiksaan seksual;

7. eksploitasi seksual;

8. perbudakan seksual; dan

9. kekerasan seksual berbasis elektronik.

(2) Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:

Baca Juga: SAH! RUU TPKS Akhirnya Diresmikan, Ketua Panitia: Ini Merupakan Sejarah

1. perkosaan;

2. perbuatan cabul;

3. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;

4. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

5. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

Baca Juga: Kekerasan Seksual yang Dialami Penulis Lagu Kukira Kau Rumah, Amigdala Beberkan Pernyataan Sikap

6. pemaksaan pelacuran;

7. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

8. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

9. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

10. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan tentang jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur di UU TPKS.***

Editor: Nurmaya

Tags

Terkini

Terpopuler