Wamenag Tanggapi Penahanan Habib Rizieq Shihab : Semoga Semua Pihak Mendapat Keadilan

- 13 Desember 2020, 20:10 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. /Instagram.com/@zainuttauhidsaadi

"Rasulullah mengajarkan untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar itu harus dengan penuh kebijaksanaan, contoh yang baik dan berdiskusi dengan cara yang lebih baik," lanjutnya.

Dirinya menganggap, bahwa peredaran ujaran kebencian dan berbagai macam hoaks, termasuk hoaks seputar isu keagamaan, di media sosial bisa melahirkan intoleransi.

"Hal ini bisa melahirkan intoleransi di tengah masyarakat, serta menjadi tantangan pada keharmonisan kehidupan berbangsa," ujarnya.

Baca Juga: BNPB : Waspada Bencana Hidrometeorologi, Jelang Puncak Musim Hujan

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Humas Polri : 'Mulai Sejak 12 Desember Hingga Selama 20 Hari Kedepan'

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah