WNA Dilarang Masuk Ke Indonesia Sementara Per 1 Hingga 14 Januari 2021 Guna Cegah Varian Baru Corona

- 28 Desember 2020, 19:01 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020. Pemerintah mengumumkan tutup sementara pintu masuk bagi WNA.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020. Pemerintah mengumumkan tutup sementara pintu masuk bagi WNA. /Dok Setkab.

UTARA TIMES- (28/12) Warga Negara Asing (WNA) sudah tidak bisa masuk ke Indonesia mulai dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021, Dikarenakan penutupan pintu masuk sementara. 

Pemerintah Indonesia sudah mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh WNA semua negara per 1 Januari 2021.

Hal itu disampaikan menteri luar negeri RI, Retno Marsudi untuk mencegah varian baru muncul virus penyebab covid-19 yang disebutnya lebih cepat menular.

Baca Juga: Seperti Ini Respon Agensi D-Crunch Terkait Pengunduran Diri Hyunwoo

"Menutup sementara dari tangg 1 sampai 14 Januaro 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia" Kata Menlu, Retno Marsudi saat Konferensi pers virtual, Senin.

Meskipun ditutup sementara, Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas dan harus disertai protokol kesehatan guna pencegahan covid-19 secara ketat.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Alasan Hyunwoo 'D-Crunch' Mengundurkan Diri dari Keanggotaan

Bagi WNA yang sudah tiba di Indonesia hingga akhir tahun 2020 masih di izinkan masuk dengan ketentuan hasil Test PCR negatif dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 Jam sebelum keberangkatan.

Dan nantinya akan di Tes PCR ulang setelah tiba di indonesia

Baca Juga: Catatan Jurnalistik PWI Sepanjang 2020; Sesalkan Kekerasan Fisik Kepada Wartawan

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x