Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej mengatakan masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa dikenakan sanksi pidana.
Adapun ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Baca Juga: Ginting dan Praveen/Melati Habisi Wakil Tuan Rumah dalam Babak 16 Besar Yonex Thailand Open 2021
Penyataan tersebut kemudian diklarifikasi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyebut sanksi pidana merupakan pilihan terakhir. Pemerintah, akan mengupayakan pendekatan persuasif terlebih dahulu dalam program penyuntikan vaksin Covid-19.***