Bila syarat tersebut terpenuhi maka ada beberapa peraturan dan ketentuan protokol kesehatan internasional bila memasuki wilayah Indonesia. Berikut ketentuannya
1. WNA yang memenuhi syarat dari seluruh negara menunjukan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal.
Baca Juga: Cemburu Buta, Kang Soo Jin Bongkar Wajah Asli Lim Ju Gyeong dalam Episode 12 'True Beauty'
2. RT-PCR diambil dalam waktu maksimal 72 jam sebelum keberangkatan
3. Saat kedatangan ke Indonesia dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan karantina selama 5 hari
4. Setelah melakukan karantina selama 5 hari, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.***