Pembatasan Kunjungan WNA Diperpanjang, Simak Aturan Cara Masuk WNA Ke Indonesia

- 22 Januari 2021, 19:46 WIB
Pemerintah Indonesia memperpanjang kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia guna mencegah masuknya varian baru virus corona (SARS CoV-2).
Pemerintah Indonesia memperpanjang kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia guna mencegah masuknya varian baru virus corona (SARS CoV-2). /ANTARA FOTO/FAUZAN

Bila syarat tersebut terpenuhi maka ada beberapa peraturan dan ketentuan protokol kesehatan internasional bila memasuki wilayah Indonesia. Berikut ketentuannya

1. WNA yang memenuhi syarat dari seluruh negara menunjukan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal.

Baca Juga: Cemburu Buta, Kang Soo Jin Bongkar Wajah Asli Lim Ju Gyeong dalam Episode 12 'True Beauty'

2. RT-PCR diambil dalam waktu maksimal 72 jam sebelum keberangkatan

3. Saat kedatangan ke Indonesia dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan karantina selama 5 hari

4. Setelah melakukan karantina selama 5 hari, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x