Sebut Tangkal Paham Radikalisme, Komjen Listyo Sigit Wajibkan Polisi Belajar Kitab Kuning

- 22 Januari 2021, 21:09 WIB
Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan program-program dalam fit and proper test di hapadan DPR RI. Kamis, 21 Januari 2021
Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan program-program dalam fit and proper test di hapadan DPR RI. Kamis, 21 Januari 2021 /tangkapan YouTube/@DPR RI/

UTARA TIMES - Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mewajibkan anggota polri untuk mengaji kitab kuning. Menurut dia mengaji kitab kuning bisa menangkal paham teroris atau paham radikal.  

Bahkan hal itu sudah dialakukan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sejak ia masih menjabat sebagai Kapolda Banten.

Sebelumnya ia menjadi perhatian publik karena janjinya akan memecat dan memidanakan anggota Polri yang terlibat kejahatan seperti bandar narkoba, kini ia kembali diperbincangkan karena menyebut kitab kuning bisa menangkal paham teroris atau paham radikal.

Baca Juga: Pembatasan Kunjungan WNA Diperpanjang, Simak Aturan Cara Masuk WNA Ke Indonesia

Baca Juga: Cemburu Buta, Kang Soo Jin Bongkar Wajah Asli Lim Ju Gyeong dalam Episode 12 'True Beauty'

Hal tersebut disampaikan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjalani fit and proper test di DPR, Rabu 20 Januari 2020.

“Seperti di Banten, saya pernah sampaikan anggota wajib untuk belajar kitab kuning,” kata Listyo saat uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu, 20 Januari 2021, live dari akun twitter @DPR_RI.

“Tentunya baik eksternal maupun internal, saya yakini bahwa apa yang disampaikan ulama itu benar adanya,
“Maka dari itu, kami akan berterima kasih. Tentu, kita kerja sama dengan tokoh agama, ulama untuk melakukan pencegahan agar masyarakat tidak mudah terpapar ajaran-ajaran seperti itu," ujarnya. 

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Subsidi Listrik Hingga Maret 2021, Berikut 4 Kategori Penerimanya!

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Rembang Bicara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah