Mekanisme Tilang Elektronik Yang Direncanakan Mulai Bulan Maret 2021, Hati-hati Kendaraan Bisa Diblokir!

- 5 Februari 2021, 11:03 WIB
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 9 November 2018.
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 9 November 2018. /Rivan Awal Lingga/Antara

UTARA TIMES - Konsep program tilang elektronik direncanakan akan dilaksanakan pada Maret 2021 sesuai dengan rancangan visi dan misi dari Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tilang elektronik ini sedang dimatangkan konsepnya oleh Polri untuk bisa dilaksanakan Pemberlakukan tilang elektronik pada tahap awal akan dilakukan dengan sosialisasi sebelum menerapkan sanksi.

Adapun mekanisme yang dijalankan berupa pemblokiran terhadap kendaraan yang tidak menyelesaikan masalah tilangnya terlebih dahulu. Pelanggar nantinya tidak bisa memperpanjang pajak bila tidak diselesaikan pelanggarannya.

Baca Juga: Cara Membagi Angpao Imlek 2021 Menkes Anjurkan Untuk Ditransfer Online Atau Transaksi Digital

"Kendaraan yang terkena pemblokiran itu nanti tidak bisa diperpanjang pajaknya, sehingga perlu terlebih dahulu untuk menyelesaikan proses hukum tilangnya. Selama kendaraannya tertilang, tilangnya belum diurus, kendaraan akan diblokir," ujar Kadubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Efos Satria dikutip dari Pikiran Rakyat.

Ia juga menambahkan apabila terjadi perpindahan tangan kendaraan maka blokir kendaraan harus dibuka terlebih dahulu dengan menyelesaikan tilang elektroniknya.

"Ketika si pemilik baru kendaraan akan urus pajak kendaraan, kan enggak bisa tuh pajaknya diperpanjang karena harus buka blokir dulu. Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya," tuturnya.

Baca Juga: Asmara Zodiak Sagitarius 5 Februari 2021: 'Pemborosan Waktu dan Energi, Tuntaskan!'

Mekanisme pelaksanaan tilang elektronik akan dilaksanakan dengan pengawasan CCTV di jalan raya. Bila terdapat pelanggaran makan nomor polisi kendaraan akan dicatat untuk diidentifikasi identitas kendaraan dan pemiliknya.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x