1. Kunjungi Situs Prakerjaterdapat fitur daftar untuk mendaftar bagi yang belum memiliki akun, untuk yang belum pernah daftar silahkan klik tombol daftar lalu mengisi keterangan yang diminta
2.Pendaftar bisa langsung mengisi identitas diri sesuai KTP dengan lengkap dan benar.
3. setelah berhasil pendaftar bisa langsung login melalui akun yang baru saja dibuat.
4. Pengguna akun langsung diarahkan ke halaman berikutnya untuk mengisi data diri kembali sesuai identitas di KTP
Baca Juga: Kesal Dituduh Perceraiannya Merupakan Settingan, Rachel Vennya: Report Massal Aja!
5. Setelah berhasil pendaftar bisa langsung login melalui akun yang baru saja dibuat.
6. Pengguna akun langsung diarahkan ke halaman berikutnya untuk mengisi data diri kembali sesuai identitas di KTP.
7. Pengguna juga di wajibkan mengunggah foto E-KTP sesuai aslinya pada halaman identitas diri.
8. Unggahan E-KTP harus sesuai ketentuan dengan format JPEG dan tidak lebih dari 2 MB.
9. Setelah itu pengguna bisa menyentang persetujuan yang telah ditentukan lalu menekan tombol submit.***