Kartu Prakerja Gelombang 12 Telah dibuka, Ini Syarat Penting Agar Terverifikasi!

- 23 Februari 2021, 19:03 WIB
Cek syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12.
Cek syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12. /Akun Facebook Kartu Prakerja

UTARA TIMES- Program Kartu Prakerja gelombang 12 telah dibuka pada selasa, 23 februari 2021.

Jika akan mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 12 ini tentu harus mendaftarkan diri melalui wesite prakerja.go.id yang disediakan pemerintah serta mempersiapkan syarat penting agar terverifikasi.

Hanya melalui situs resmi di www.prakerja.go.id para pendaftar program Kartu Prakerja gelombang 12 bisa membuat akun dan mengikuti tahap seleksi.

Untuk program Kartu Prakerja gelombang 12 ini hanya diperuntukan bagi yang memenuhi Syarat Penting ini agar terverifikasi :

Baca Juga: Prakerja Gelombang 12 Dibuka! Simak Langkah dan Persyaratannya Berikut!

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki KTP
  3. Berusia diatas 18 tahun
  4. Tidak sedang Sekolah/kuliah

Sebagaimana yang disampaikan Prakerja dalam unggahannya, persyararan tersebut wajib bagi pendaftar guna melalukan tahp tahap berikutnya.

“ Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja. Bagi Sobat yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 12 agar dapat masuk ke tahap seleksi’ Kata Prakerja dalam keterangannya, selasa (23/2).

Baca Juga: Pesantren di Jawa Barat Akan Punya BUMP? Begini Kata Sidkon Djampi, Ketua Pansus Perda Pesantren Jabar

Adapun tata caranya sebagai berikut

1. Kunjungi Situs Prakerjaterdapat fitur daftar untuk mendaftar bagi yang belum memiliki akun, untuk yang belum pernah daftar silahkan klik tombol daftar lalu mengisi keterangan yang diminta

2.Pendaftar bisa langsung mengisi identitas diri sesuai KTP dengan lengkap dan benar.

3. setelah berhasil pendaftar bisa langsung login melalui akun yang baru saja dibuat.

4. Pengguna akun langsung diarahkan ke halaman berikutnya untuk mengisi data diri kembali sesuai identitas di KTP

Baca Juga: Kesal Dituduh Perceraiannya Merupakan Settingan, Rachel Vennya: Report Massal Aja!

5. Setelah berhasil pendaftar bisa langsung login melalui akun yang baru saja dibuat.

6. Pengguna akun langsung diarahkan ke halaman berikutnya untuk mengisi data diri kembali sesuai identitas di KTP.

7. Pengguna juga di wajibkan mengunggah foto E-KTP sesuai aslinya pada halaman identitas diri.

8. Unggahan E-KTP harus sesuai ketentuan dengan format JPEG dan tidak lebih dari 2 MB.

9. Setelah itu pengguna bisa menyentang persetujuan yang telah ditentukan lalu menekan tombol submit.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah