Kementerian Ketenagakerjaan Implementasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

- 23 Maret 2021, 19:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR.
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR. /Kemenaker/

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri mengemukakan rencana kerja pihaknya untuk lima tahun ke depan. Rencana kerja itu berisi 3 pilar dan 6 lompatan.

Baca Juga: Eksklusif! Staf PBB yang Keluhkan Kekerasan Seksual Kehilangan Dokumen Kasus Pemecatan

Tiga pilar yang dimaksud Zuhri yaitu memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan; memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik sebagaimana termaktub di Perpres 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan; dan memastikan agar pengelolalaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah