Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Walau Stok Terbatas Warga Ciamis Tetap Antusias Sambut Vaksin Covid-19
• Luas bangunan 5.000 m² selanjutnya akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.2.000/m²
• Luas bangunan 5.000 m² selanjutnya akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.1.500/m²
• penambahan selanjutnya akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.1.000/m²
3. Hotel dan Fasilitas Hotel
Biaya besaran tarif royalti musik ruang publik seperti Hotel dan Fasilitas Hotel disesuaikan dengan jumlah kamar. Berikut rincian tarif royalti musik ruang publik:
Baca Juga: Memutar Lagu di Ruang Publik dari Kafe Sampai Bus Harus Bayar Royalti Musik, Simak Penjelasannya
• Jumlah 1 – 50 kamar, tarif royalti musik sebesar Rp.2.000.000 per tahun
• Jumlah 51 – 100 kamar, tarif royalti musik sebesar Rp.4.000.000 per tahun
• Jumlah 101 – 150 kamar, tarif royalti musik sebesar Rp.6.000.000 per tahun
• Jumlah 151 – 200 kamar, tarif royalti musik sebesar Rp.8.000.000 per tahun
Baca Juga: Bocoran One Piece 1010: Kaido Tumbang, Jurus Ashura Zoro Sampai Haki Raja Luffy
• Jumlah kamar diatas 201, tarif royalti musik dikenai Rp.12.0000 per tahun
• Resort Hotel Ekslusif dan Hotel Butik dikenai tarif royalti musik sebesar Rp.1.600.000 lumpsum per tahun
Itulah besaran tarif royalti musik ruang publik berdasarkan PP No 56 Tahun 2021***