Simak Besaran Tarif Pembayaran Royalti Musik Ruang Publik Dari Salon Kecantikan Sampai Pusat Kebugaran

- 7 April 2021, 16:06 WIB
Foto: Ilustrasi Musik.
Foto: Ilustrasi Musik. /Rizqi Arie//PIXABAY

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Walau Stok Terbatas Warga Ciamis Tetap Antusias Sambut Vaksin Covid-19

• Luas bangunan 5.000 m² selanjutnya akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.2.000/m²
• Luas bangunan 5.000 m² selanjutnya akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.1.500/m²
• penambahan selanjutnya akan dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp.1.000/m²

3. Hotel dan Fasilitas Hotel

Biaya besaran tarif royalti musik ruang publik seperti Hotel dan Fasilitas Hotel disesuaikan dengan jumlah kamar. Berikut rincian tarif royalti musik ruang publik:

Baca Juga: Memutar Lagu di Ruang Publik dari Kafe Sampai Bus Harus Bayar Royalti Musik, Simak Penjelasannya

• Jumlah 1 – 50 kamar, tarif royalti musik sebesar Rp.2.000.000 per tahun
• Jumlah 51 – 100 kamar, tarif royalti musik sebesar Rp.4.000.000 per tahun
• Jumlah 101 – 150 kamar, tarif royalti musik sebesar Rp.6.000.000 per tahun
• Jumlah 151 – 200 kamar, tarif royalti musik sebesar Rp.8.000.000 per tahun

Baca Juga: Bocoran One Piece 1010: Kaido Tumbang, Jurus Ashura Zoro Sampai Haki Raja Luffy

• Jumlah kamar diatas 201, tarif royalti musik dikenai Rp.12.0000 per tahun
• Resort Hotel Ekslusif dan Hotel Butik dikenai tarif royalti musik sebesar Rp.1.600.000 lumpsum per tahun

Itulah besaran tarif royalti musik ruang publik berdasarkan PP No 56 Tahun 2021***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: LMKN.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x