Memutar Musik Di Kafe dan Restoran Kini Dikenai Tarif Royalti Musik, Berikut Penjelasannya

- 7 April 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi makan di restoran.
Ilustrasi makan di restoran. /Pixabay/Free-Photos

Besaran tarif royalti musik ruang publik untuk pencipta sebesar Rp.250.000/m² per tahun. Sedangkan tarif royalti musik untuk hak terkait sebesar Rp.180.000/m² per tahun.

4. Nada Tunggu Telepon

Besaran tarif royalti musik pencipta dan hak terkait dikenai Rp.100.000/sambungan telepon.

5. Bank dan Kantor

Besaran tarif royalti musik di ruang publik Bank dan Kantor dikenai tarif Rp.6.000/m² per tahun.

6. Pameran dan Bazar

Baca Juga: Sinopsis Film Knock Knock Malam Ini di Bioskop Trans TV Pukul 23:30 WIB, Tentang Dua Wanita Misterius

Besaran tarif royalti musik di ruang publik Pameran dan Bazar dikenai tarif Rp.3.600.000/lumpsum per tahun

7. Pesawat

Besaran tarif royalti musik pada saat pesawat in flight sebesar jumlah penumpang dikalikan tarif indeks dikali durasi musik selama penerbangan dikali prosentase setingkat penggunaan musik audiobility.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: LMKN.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x