Besaran tarif royalti musik ruang publik untuk pencipta sebesar Rp.250.000/m² per tahun. Sedangkan tarif royalti musik untuk hak terkait sebesar Rp.180.000/m² per tahun.
4. Nada Tunggu Telepon
Besaran tarif royalti musik pencipta dan hak terkait dikenai Rp.100.000/sambungan telepon.
5. Bank dan Kantor
Besaran tarif royalti musik di ruang publik Bank dan Kantor dikenai tarif Rp.6.000/m² per tahun.
6. Pameran dan Bazar
Besaran tarif royalti musik di ruang publik Pameran dan Bazar dikenai tarif Rp.3.600.000/lumpsum per tahun
7. Pesawat
Besaran tarif royalti musik pada saat pesawat in flight sebesar jumlah penumpang dikalikan tarif indeks dikali durasi musik selama penerbangan dikali prosentase setingkat penggunaan musik audiobility.