Sedangkan tarif royalti musik saat pesawat on ground dikenai tarif indeks dikalikan jumlah penumpang dikalikan durasi musik.
8. Bus, Kereta Api dan Kapal Laut
Besaran tarif royalti musik transportasi Bus, Kereta Api dan Laut sebesar jumlah penumpang dikalikan tarif indeks dikali durasi musik saat perjalanan dikalikan audiobility.
Tarif indeks yang digunakan pada ruang publik transportasi adalah 0,25% dikalikan harga tiket terendah. Sedangakan untuk prosentase tingkat penggunaan musik (audiobility) sebesar 10%.
Pembayaran royalti musik pemutaran lagu atau musik di ruang publik, dapat melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada link berikut https://www.lmkn.id/***