Memutar Musik Di Kafe dan Restoran Kini Dikenai Tarif Royalti Musik, Berikut Penjelasannya

- 7 April 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi makan di restoran.
Ilustrasi makan di restoran. /Pixabay/Free-Photos

Sedangkan tarif royalti musik saat pesawat on ground dikenai tarif indeks dikalikan jumlah penumpang dikalikan durasi musik.

Baca Juga: Sinopsis Film Now You See Me Malam Ini di Bioskop Trans TV Pukul 21:30 WIB, Aksi Pesulap Merampok Bank

8. Bus, Kereta Api dan Kapal Laut

Besaran tarif royalti musik transportasi Bus, Kereta Api dan Laut sebesar jumlah penumpang dikalikan tarif indeks dikali durasi musik saat perjalanan dikalikan audiobility.
Tarif indeks yang digunakan pada ruang publik transportasi adalah 0,25% dikalikan harga tiket terendah. Sedangakan untuk prosentase tingkat penggunaan musik (audiobility) sebesar 10%.
Pembayaran royalti musik pemutaran lagu atau musik di ruang publik, dapat melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada link berikut https://www.lmkn.id/***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: LMKN.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x