Syarat WAJIB Bagi Semua Peserta CPNS 2021 Menurut Permenpan Tahun 2021

- 16 Juni 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi syarat wajib bagi semua peserta CPNS 2021
Ilustrasi syarat wajib bagi semua peserta CPNS 2021 /Dok. Humas Pemprov Bali


UTARA TIMES – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah dibuka. Ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi semua peserta atau pelamar CPNS 2021 agar lolos seleksi.

Selain syarat mengikuti SKD dan SKB ada beberapa syarat lain yang perlu dilengkapi oleh semua peserta CPNS 2021 tanpa terkecuali semua formasi.

Adapun syarat yang perlu dilengkapi peserta semua formasi CPNS 2021 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Pemenpan RB) yang mana peserta CPNS 2021 perlu memenuhi syarat usia pendaftar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS 2021 dari Pemerintah Pusat Hingga Kabupaten dan Kota, Berikut Daftarnya

Namun batasan usia maksimal tidak berlaku untuk jabatan dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa, batasan usia bagi pelamar adalah 40 tahun.

Selain syarat yang telah disebutkan diatas, Permenpan RB juga mensyarakatkan beberapa hal diantaranya:
Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun

Berusia paling tinggi 40 tahun bagi pelamar jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (Doktor)

Pelamar tidak pernah dipidana 2 tahun penjara atau lebih

Pelamar tidak pernah diberhentikan baik secara tidak terhormat, permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, TNI maupun Kepolisian.

Baca Juga: Aksi Cristiano Ronaldo Saat Konferensi Pers Rugikan Saham Coca-Cola Sponsor Resmi Euro 2020

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Info ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah