Dampak Pernikahan Usia Dini Bisa Sebabkan Bayi Terlahir Cacat dan Stunting, Begini Penjelasannya

- 23 Juni 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi: Pernikahan Usia Dini
Ilustrasi: Pernikahan Usia Dini /

UTARA TIMES- Pernikahan usia dini atau dibawah umur berdampak buruk bagi kesehatan, utamanya terhadap kondisi sang ibu dan buah hati, namun menjadi trend dibeberapa daerah di Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia mencatat 3,22% perempuan menikah dibawah usia 15 tahun pada 2020, sedangkan hanya 0,34% laki-laki yang menikah di usia tersebut.

Kemudian angka pernikahan usia dini bagi perempuan naik menjadi 27,35% di usia 16 hingga 18 tahun. Sementara berdasarkan jumlah akumulasi data BPS, perempuan yang melakukan pernikahan di bawah umur 19 tahun sebesar 30,57 %.

Baca Juga: Berikut Dampak Pernikahan Anak di Bawah Umur Terhadap Hukum di Indonesia

Penjelasan mengenai batas usia minimal seseorang boleh menikah menurut Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Adapun faktor yang melatarbelakangi pernikahan usia dini bisa disebabkan oleh beberapa hal seperti adat, ekonomi hingga kehamilan yang tidak diinginkan.

Lebih jauh pada dasarnya tidak ada patokan khusus usia terbaik kehamilan, namun menurut kesehatan, seorang wanita mulai memasuki usia produktif pada usia 21 tahun.

Jika dipantau dari segi biologis, pada usia 21-35 tahun, perempuan memiliki tingkat kesuburan yang tinggi. Sudah begitu, sel telur yang diproduksi sangat berlimpah.

Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terus berupaya menanggulangi maupun mencegah terjadinya pernikahan dini atau dibawah umur untuk mensosialisasikan dampak pernikahan dini salah satunya bagi kesehatan.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah