Dalam perpanjangan ini, terdapat sejumlah pelonggaran aturan yang ditetapkan. Mulai dari makan di tempat makan dengan kurasi waktu 20 menit pasca program PPKM Level 4.
Dalam perpanjangan ini, terdapat sejumlah pelonggaran aturan yang ditetapkan. Mulai dari makan di tempat makan dengan kurasi waktu 20 menit pasca program PPKM Level 4.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan status level bagi daerah-daerah yang melaksanakan PPKM, mulai dari level 1,2,3 dan 4 baik di Pulau Jawa dan Bali maupun diluar kedua pulau tersebut.
Dalam hal ini, penetapan level dilakukan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat serta pembatasan sosial dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.***
Editor: Nur Umar
Sumber: PMJ News