Dikutip Utara Times melalui Pikiran Rakyat pada 3 Agustus 2021, Berikut ini daftar wilayah DKI Jakarta dan Banten dengan status PPKM sesuai kondisi kasus Covid-19 beserta rincian daftar Kota/Kabupaten.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Akan Cair, Ini Syarat Penerimanya!
- DKI Jakarta.
Level 4:
Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
- Banten
Level 3:
Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang.
Level 4:
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon.***