Perpanjangan SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta Beroperasi Hari Ini, Simak Titik Lokasinya

- 18 Agustus 2021, 09:58 WIB
 Simak Titik Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta yang Beroperasi Hari Ini 18 Agustus 2021.
Simak Titik Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta yang Beroperasi Hari Ini 18 Agustus 2021. /Sarnapi/Jurnal Soreang

UTARA TIMES – Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling akan beroperasi hari ini di wilayah Jakarta Rabu, 18 Agustus 2021.

Adapun untuk lokasi mobil SIM Keliling yang berada di wilayah Jakarta, akan terbagi menjadi beberapa titik lokasi.

Berikut ini titik lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling di Jakarta yang telah Utara Times rangkum:

Pada wilayah Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling akan berada di Jalan M. Saidi Raya Petukangan dan Kampus Trilogi Kalibata.

Baca Juga: Sekarang Bikin SIM Bisa Lewat HP, Intip Cara dan Syaratnya

Kemudian, untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Selanjutnya, untuk warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa datangi lokasi di Mall Citraland.

Kemudian, untuk warga Jakarta Timur yang ingin melakukan perpanjangan SIM, jadwal hari ini akan beroperasi di Grand Cakung Mall.

Sebagai informasi, untuk waktu operasional perpanjangan SIM Keliling mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Untuk diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang harus selalu dibawa saat tengah mengendarai kendaraan di jalan raya.

SIM juga mempunyai masa berlaku dan jika masa berlakunya telah habis, maka dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya di atas.

Baca Juga: Aturan Baru POLRI soal SIM C, Berikut Biaya Pembuatannya

Silakan bagi warga di wilayah Jakarta, dapat mendatangi beberapa titik lokasi perpanjangan SIM Keliling yang telah disebutkan pada hari ini Rabu, 18 Agustus 2021.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling yang dioperasikan di sejumlah titik, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, sebelum masa berlaku habis.

Untuk diketahui, berikut ini perpanjangan SIM A dan C memiliki persyaratan yang harus dibawa yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp.80 Ribu untuk perpanjangan SIM A.

Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75 Ribu.***

Editor: Nurmaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah