1. Kunjungi laman kjp.Jakarta.go.id atau aplikasi JakOne mobile.
2. Masukkan NISN atay Nomor Induk Keluarga Siswa.
3. Pilih tahap sekarang dan tahun 2021.
1. Kunjungi laman kjp.Jakarta.go.id atau aplikasi JakOne mobile.
2. Masukkan NISN atay Nomor Induk Keluarga Siswa.
3. Pilih tahap sekarang dan tahun 2021.
4. Terakhir klik ‘cek’.
Seperti diketahui bahwa KJP Plus merupakan program bantuan Pemprov DKI Jakarta untuk membantu peserta didik dari SD hingga SMA.
KJP Plus diberikan kepada para peserta didik yang kurang mampu dan membutuhkan alat-alat untuk sekolah seperti buku, seragam, dan yang lainnnya.
Demikian informasi mengenai jadwal waktu pencairan KJP Plus SMP SMA dan SMK bulan Agustus 2022 dari penjelasan P4OP.***
Editor: Nur Umar
Sumber: KJP Plus