UTARA TIMES- Permendikbud No 30 tahun 2021 yang belakangan ini menjadi kontroversi, dan menyita perhatian banyak orang.
Sebagaimana diketahui, Permendikbud No 30 Tahun 2021 tersebut berisi regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Tudingan berdatangan, di antaranya menilai bahwa aturan tersebut seakan melegalkan zina.
Kemendikbud-Ristek membantah soal tudingan yang diarahkan terhadap Permendikbud PPKS tersebut.
Lalu seperti apa isi Permendikbud No 30 tahun 2021 ini?
Baca Juga: Proses dan Syarat Terbentuknya Lembaga Sosial di Masyarakat
Permendikbud No 30 Tahun 2021 diteken oleh Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim. Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan, yaitu:
Pasal 1 (ayat 14) tentang Kewajiban Pembentukan Satuan Tugas
14. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan
Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Pasal 3 tentang Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip: