Tuai Kontroversi Usai Diteken Kemendikbud-Ristek, Ini Isi Permendikbud No 30 tahun 2021 yang Jadi Sorotan

- 14 November 2021, 17:20 WIB
Tuai Kontroversi Usai Diteken Kemendikbud-Ristek, Ini Isi Permendikbud No 30 tahun 2021 yang Jadi Sorotan
Tuai Kontroversi Usai Diteken Kemendikbud-Ristek, Ini Isi Permendikbud No 30 tahun 2021 yang Jadi Sorotan /Kemendikbud ristek/

memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi

memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

1.memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya

2. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba; mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility), dan /atau mengalami kondisi terguncang.

Pro kontra Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan zina, ditanggapi Plt Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Nizam.

Menurutnya, peraturan tersebut dibuat untuk memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan. Pasalnya, timbul keresahan mahasiswa hingga dosen soal kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini, pada dasarnya dapat mengarahkan pimpinan perguruan tinggi untuk memberikan pemulihan atas hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual.

Tujuan utamanya adalah agar korban dapat kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah