Tuai Kontroversi Usai Diteken Kemendikbud-Ristek, Ini Isi Permendikbud No 30 tahun 2021 yang Jadi Sorotan

- 14 November 2021, 17:20 WIB
Tuai Kontroversi Usai Diteken Kemendikbud-Ristek, Ini Isi Permendikbud No 30 tahun 2021 yang Jadi Sorotan
Tuai Kontroversi Usai Diteken Kemendikbud-Ristek, Ini Isi Permendikbud No 30 tahun 2021 yang Jadi Sorotan /Kemendikbud ristek/

Pasal 5

(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi ataumelecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban

memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban

menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman

mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban

mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah