mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
Baca Juga: 5 Peran Daerah dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau
mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban
memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk,
mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban
membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban
mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual
melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi
melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin