Tuai Kontroversi Usai Diteken Kemendikbud-Ristek, Ini Isi Permendikbud No 30 tahun 2021 yang Jadi Sorotan

- 14 November 2021, 17:20 WIB
Tuai Kontroversi Usai Diteken Kemendikbud-Ristek, Ini Isi Permendikbud No 30 tahun 2021 yang Jadi Sorotan
Tuai Kontroversi Usai Diteken Kemendikbud-Ristek, Ini Isi Permendikbud No 30 tahun 2021 yang Jadi Sorotan /Kemendikbud ristek/

mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

Baca Juga: 5 Peran Daerah dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau

mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban

memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk,

mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban

membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban

mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual

melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi

melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah