Geger Soal Hilal Bulan Rajab, Sebenarnya Apa Hilal Itu? Simak Penjelasannya

- 2 Februari 2022, 15:40 WIB
Geger Soal Hilal Bulan Rajab, Sebenarnya Apa Sih Hilal Itu? Simak Penjelasannya
Geger Soal Hilal Bulan Rajab, Sebenarnya Apa Sih Hilal Itu? Simak Penjelasannya /Pexels/Thirdman/

UTARA TIMES – Terbaru ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU membuat keputusan yang menggegerkan masyarakat tentang Hilal Bulan Rajab.

PBNU mengumumkan pada Selasa, 1 Februari 2022 bahwa awal Bulan Rajab 1443 H bukan jatuh pada tanggal 2 Februari 2022 dikarenakan tidak melihat hilal di seluruh Indonesia.

Artinya menurut pengamatan tim rukyat PBNU terhadap Hilal, awal Bulan Rajab jatuh pada hari Kamis 3 Februari 2022.

Sebenarnya apa sih hilal itu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI hilal /hi·lal/ bulan sabit; bulan yang terbit pada tanggal satu bulan Kamariah.

Baca Juga: Puasa Bulan Rajab 2022 Jatuh Pada Tanggal Apa Aja? Berikut Daftarnya

Baca Juga: Bulan Rajab 1443 H Jatuh pada 3 Februari 2022, Begini Penjelasan PBNU dan BMKG

Dikutip Utara Times dari Penjelasan Muhammad Hadi Bashori tentang Berpuasa dan Berlebaran Bersama, bahwa hilal merupakan bulan sabit muda pertama.

Kemudian Bulan sabit muda ini dapat dilihat setelah terjadinya konjungsi (ijtimak, bulan baru) pada arah dekat matahari terbenam yang menjadi acuan permulaan bulan dalam kalender Islam.

Cara mengamati hilal disebut sebagai rukyatul Hilal bil fi'ly, yakni mendasarkan pada penglihatan bulan secara fisik dalam sebuah metodologi penentuan awal bulan Qamariah.

Adapun yang diperbolehkan menjadi rukyatul hilal adalah pemerintah sebagai Ulil Amri.

Baca Juga: Kenapa PBNU Putuskan 1 Rajab 1443 H Dimulai pada Kamis 3 Februari 2022? Berikut Penjelasannya

Jumhurul madzahib (mayoritas imam madzhab selain madzhab Syafi'iyyah) berpendapat bahwa pemerintah sebagai ulil amri diperbolehkan menjadikan ru'yatul hilal.

Pendapat ini digunakan sebagai dasar penetapan awal bulan Qamariah, khususnya Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, di Indonesia saat ini.

Adapun dasar hukumnya salah satu diantaranya adalah Hadits muttafaq alaihi (diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim) yang berbunyi:

Baca Juga: Memahami Puasa Rajab Menurut Muhammadiyah, Berikut Penjelasan Tuntunannya

"Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal). Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari." (HR. Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354).

Dari hadist tersebut, jelas sekali bahwa Rasulullah SAW hanyalah menetapkan "melihat bulan" (rukyatul hilal) sebagai causa prima dari permulaan awal bulan Qomariyah bukan dengan sudah wujud tidaknya ataupun apalagi cara menghitungnya.

Akan tetapi, Rasulullah Saw., memerintahkan menyempurnakan bulan Sya'ban sebanyak 30 hari disebabkan tidak berhasil melihat walaupun secara perhitungan astronomis (hisab) mungkin sudah ada.

Demikian penjelasan tentang makna Hilal dan bagaimana menentukan awal bulan Qomariyah menurut Rasulullah Saw,.***

Editor: Nurmaya

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah