UTARA TIMES - Bantuan BSU subsidi gaji sebagai kompensasi covid-19 memang sudah resmi dihentikan pada 2021, namun korban PHK masih bisa mendapatkan bantuan senilai Rp 3,5 juta melalui link berikut ini.
Kabar baik bagi korban PHK, dengan hanya mendaftar melalui link berikut ini, korban PHK bisa mendapatkan bantuan senilai Rp 3,5 juta.
Korban PHK berpeluang mendapatkan bantuan senilai Rp 3,5 juta melalui program kartu pra kerja.
Jadi meskipun BSU subsidi gaji sebagai kompensasi covid-19 memang sudah resmi dihentikan pada 2021 namun bantuan senilai Rp 3,5 juta masih bisa didapatkan korban PHK melalui program kartu prakerja dan link dalam artikel ini.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris Tottenham vs Brighton 2022 : Harry Kane Berhasil Cetak 2 Angka
Adapun bantuan senilai Rp 3,5 juta bagi korban PHK dibagi menjadi beberapa bagian yaitu sebanyak Rp. 2,4 juta untuk modal, Rp 1 Juta untuk biaya pelatihan dan Rp. 150 ribu untuk pengganti quota.
Selain mendapatkan bantuan senilai Rp 3,5 juta, korban PHK juga akan mendapatkan pelatihan melalui link berikut ini.
Adapun syarat bagi korban PHK untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 3,5 juta, adalah:
Baca Juga: Begini Beda Gejalanya Omicron dan Delta yang Wajib di Waspadai
Korban PHK tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Korban PHK bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.
Korban PHK berusia di atas 18 tahun dan memiliki KTP
Korban PHK bukan penerima bansos lain yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
Baca Juga: Lengkapi Syarat PPG dalam Jabatan Tahun 2022 Kemendikbud: Seleksi Umum dan Administrasi
Korban PHK bukan penerima BPUM atau BLT UMKM.
Korban PHK bukan penerima BSU subsidi gaji.
Korban PHK belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
Baca Juga: Liga Spanyol: Prediksi Athletic Bilbao vs Espanyol, Head to Head, Tanding 8 Februari 2022
Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Saat ini pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 memang masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja.
Mesipun demikian, korban PHK sudah bisa mendaftar akun Kartu Prakerja yang nanti dipakai untuk seleksi gelombang 23.
Baca Juga: Piala Prancis: Prediksi Monaco vs Amiens, Head to Head, Tanding 9 Februari 2022
Berikut cara mengakses link pendaftaran Kartu Prakerja dan tahapan yang perlu dilakukan korban PHK untuk mendapat bantuan senilai Rp 3,5 juta.
Akses www.prakerja.go.id, menggunakan browser pada HP atau laptop.
Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.
Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
Baca Juga: 5 Mimpi Pertanda Kamu Punya Khodam, Ternyata Tidak Menyeramkan, Simak Selengkapnya
Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
Akun Anda sudah selesai
Nantinya, korban PHK tinggal masuk lagi ke akun Kartu Prakerja dan klik "Gabung" saat gelombang 23 sudah dibuka.
Demikianlah informasi mengenai link pendaftaran bagi korban PHK untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 3,5 juta.***