UTARA TIMES – Pembubaran massa aksi yang dilakukan Polda Sulteng telah memakan korban. Tewasnya pendemo aksi penolakan tambang diakui pihak Polda Sulawesi tengah sudah berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur).
Didik Supranoto yang merupakan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes menuturkan bahwa secara umum tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sesuai dengan SOP.
Didik mengaku sudah memberikan arahan terkait pembubaran aksi unjuk rasa tersebut agar tidak membawa senjata.
Namun, Didik juga mengakui bahwa ada beberapa anggota yang melanggar SOP.
Kronologi pembubaran aksi unjuk rasa di Parigi Moutung yang menewaskan pendemo tersebut bermula dari pemblokiran jalan yang dilakukan masa.
Pemblokiran jalan mengakibatkan kemacetan sepanjang hampir 10 km. Didik menuturkan bahwa kemacetan panjang ini akan memunculkan konflik baru dengan pengguna jalannya. Untuk itu pihak Kepolisian sudah berusaha bernegoisasi beberapa kali terhadap masa pemblokir jalan, namun gagal.
Hingga akhirnya Kepolisian bertindak secara tegas terhadap masa karena mengakibatkan kemacetan panjang dan berlangsung cukup lama.
Baca Juga: 10 Ucapan Isra Miraj 2022, Bagus Dijadikan Caption Facebook, Instagram, WhatsApp
Sebagaimana dilansir Utara Times dari Pikiran Rakyat, berikut penjelasan pihak kepolisian.