Mudik Gratis 2022 saat Lebaran dari Kemenhub, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 22 April 2022, 14:20 WIB
Mudik Gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub: Simak Syarat dan Ketentuannya
Mudik Gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub: Simak Syarat dan Ketentuannya /PMJ/Gtg

Syarat ketentuan mudik gratis 2022:

1. Peserta wajib mempersiapkan identitas diri berupa KTP atau KK.

2. Peserta sudah harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19 dari pedulilingi.

3. Peserta yang sudah melakukan vaksin dosis ke-3 tidak perlu menyertakan bukti test swab.

Baca Juga: Jadwal Libur Bank Lebaran 2022 Kapan? Simak Kalender Libur dan Cuti Bersama Bank Indonesia Tahun 2022

4. Peserta yang telah mendapatkan dosis vaksin ke-2 wajib menyertakan hasil test swab Antigen 1x24 jam pada saat keberangkatan.

5. Peserta yang telah mendapatkan vaksin dosis ke-1 wajib menyertakan hasil test swab PCR 3x24 jam pada saat keberangkatan.

6. Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan.

Baca Juga: Surat Edaran Libur Lebaran 2022 Anak Sekolah dan Jadwal Masuk Sekolah Sudah Terbit? Cek Ulasannya!

7. Bagi peserta yang membawa anak usia di bawah 6 tahun wajib menyertakan identitas diri berupa KK.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: mudikgratishubdat.dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah