Syarat ketentuan mudik gratis 2022:
1. Peserta wajib mempersiapkan identitas diri berupa KTP atau KK.
2. Peserta sudah harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19 dari pedulilingi.
3. Peserta yang sudah melakukan vaksin dosis ke-3 tidak perlu menyertakan bukti test swab.
4. Peserta yang telah mendapatkan dosis vaksin ke-2 wajib menyertakan hasil test swab Antigen 1x24 jam pada saat keberangkatan.
5. Peserta yang telah mendapatkan vaksin dosis ke-1 wajib menyertakan hasil test swab PCR 3x24 jam pada saat keberangkatan.
6. Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan.
Baca Juga: Surat Edaran Libur Lebaran 2022 Anak Sekolah dan Jadwal Masuk Sekolah Sudah Terbit? Cek Ulasannya!
7. Bagi peserta yang membawa anak usia di bawah 6 tahun wajib menyertakan identitas diri berupa KK.