Menurut Kemenpan RB Tjahyo Kimolo, menjadi tenaga kerja outsourcing lebih aman karena skema gajinya mengikuti UMR (Upah Minimum Regional).
Sedangkan bagi tenaga honorer lain yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi ASN atau PPPK, maka Kemenpan RB menghimbau instansi terkait untuk menyusun langkah strategi.
“menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.”***