Honorer Dihapus Pada 2023, Begini Nasibnya Jika Tak Lolos Seleksi ASN dan PPPK Kata Kemenpan RB

- 5 Juni 2022, 02:15 WIB
Honorer Dihapus Pada 2023, Begini Nasibnya Jika Tak Lolos Seleksi ASN dan PPPK Kata Kemenpan RB
Honorer Dihapus Pada 2023, Begini Nasibnya Jika Tak Lolos Seleksi ASN dan PPPK Kata Kemenpan RB /

UTARA TIMES- Pada tahun 2023, honorer secara resmi akan dihapus. Hal ini tentu membuat para tenaga honorer ketar ketir kehilangan pekerjaan.

Informasi honorer dihapus pada 2023 ini muncul lantaran adanya kebijakan untuk membuat dua skema pekerja yaitu ASN dan PPPK saja.

Namun, kabar mengejutkan datang dari Kemenpan RB Tjahyo Kumolo. Pada 31 Mei 2022 secara resmi mengeluarkan surat B/185/M.SM.02.03/2022. yang berisi tentang nasib honorer pada 2023.

Dalam surat tersebut, dijelaskan mengenai mekanisme dan persyaratan bagi honorer yang sudah bekerja 5 tahun untuk diangkat menjadi ASN dan PPPK 2022.

 Baca Juga: RESMI Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023 Lantas Bagaimana Nasib Honorer?

Selain mengatur mengenai mekanisme dan persyaratan bagi honorer yang sudah bekerja 5 tahun untuk diangkat menjadi ASN dan PPPK 2022, dijelaskan juga larangan mengangkat honorer.

Hal tersebut dicantumkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB Tjahyo Kumolo pada 31 Mei 2022 pada poin g yang menyatakan:

“Lebih lanjut Pasal  99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.”

 Baca Juga: Ada Kabar Baik untuk Honorer di 2023, Diangkat Jadi ASN dan PPPK?

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x