Honorer Dihapus Pada 2023, Begini Nasibnya Jika Tak Lolos Seleksi ASN dan PPPK Kata Kemenpan RB

- 5 Juni 2022, 02:15 WIB
Honorer Dihapus Pada 2023, Begini Nasibnya Jika Tak Lolos Seleksi ASN dan PPPK Kata Kemenpan RB
Honorer Dihapus Pada 2023, Begini Nasibnya Jika Tak Lolos Seleksi ASN dan PPPK Kata Kemenpan RB /

UTARA TIMES- Pada tahun 2023, honorer secara resmi akan dihapus. Hal ini tentu membuat para tenaga honorer ketar ketir kehilangan pekerjaan.

Informasi honorer dihapus pada 2023 ini muncul lantaran adanya kebijakan untuk membuat dua skema pekerja yaitu ASN dan PPPK saja.

Namun, kabar mengejutkan datang dari Kemenpan RB Tjahyo Kumolo. Pada 31 Mei 2022 secara resmi mengeluarkan surat B/185/M.SM.02.03/2022. yang berisi tentang nasib honorer pada 2023.

Dalam surat tersebut, dijelaskan mengenai mekanisme dan persyaratan bagi honorer yang sudah bekerja 5 tahun untuk diangkat menjadi ASN dan PPPK 2022.

 Baca Juga: RESMI Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023 Lantas Bagaimana Nasib Honorer?

Selain mengatur mengenai mekanisme dan persyaratan bagi honorer yang sudah bekerja 5 tahun untuk diangkat menjadi ASN dan PPPK 2022, dijelaskan juga larangan mengangkat honorer.

Hal tersebut dicantumkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB Tjahyo Kumolo pada 31 Mei 2022 pada poin g yang menyatakan:

“Lebih lanjut Pasal  99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.”

 Baca Juga: Ada Kabar Baik untuk Honorer di 2023, Diangkat Jadi ASN dan PPPK?

Berkenaan dengan surat  mengenai honorer resmi diangkat PNS dan PPPK ini maka Kemenpan RB Tjahyo Kumolo menghimbau dalam poin 6:

Berkenaan dengan hal hal tersebut diatas, dan dalam rangka penataan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, agar para pejabat pembina kepegawaian:

a.Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK

 Baca Juga: Bukan Dihapus, Begini Nasib Honorer di 2023 Kata Kemenpan RB Tjahyo Kumolo

b.Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Surat ini sekaligus sebagai penguat informasi bahwa honorer akan segera dihapus pada 2023. Hal ini tercantum dalam poin 5 surat B/185/M.SM.02.03/2022.

 Baca Juga: Hore! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Resmi Diangkat PNS dan PPPK 2022, Begini Info Lengkapnya

“Peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 Nopember 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.”

Lantas bagaimana jika honorer tak lolos seleksi ASN dan PPK, Kemenpan RB memberikan alternatif lain. Salah satunya dengan bergabung  bersama outsourcing. Khususnya bagi honorer pada tenaga pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

 Baca Juga: Kabar Baik! Tenaga Honorer akan Diangkat Menjadi CPNS? Simak Persyaratan Berikut Ini

Menurut Kemenpan RB Tjahyo Kimolo, menjadi tenaga kerja outsourcing lebih aman karena skema gajinya mengikuti UMR (Upah Minimum Regional).

Sedangkan bagi tenaga honorer lain yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi ASN atau PPPK, maka Kemenpan RB menghimbau instansi terkait untuk menyusun langkah strategi.

“menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.”***

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah