UTARA TIMES – Berikut informasi pembukaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang sebentar lagi akan dibuka.
Pembukaan rekrutmen PPPK ini, melalui link sscasn.bkn.go.id, maka bagi anda yang tengah menanti pendaftaranya, sering cek secara berkala informasinya.
Pembukaan rekrutmen PPPK ini banyak dinanti, khususnya bagi para honorer baik guru maupun di beberapa instansi lain.
Lantas berapa gaji PPPK, sehingga banyak yang berminat untuk mendaftar dalam rekrutmen tahun 2022 ini.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji P3K sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Baca Juga: Link Download dan Nonton Doa Mengancam The Series Episode 4, Sinopsis: Upaya Madrim Ungkap Masa Lalu
Gaji P3K Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji P3K Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji P3K Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200