Pro Kontra RKUHP Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres, Ahli Hukum Tata Negara UGM : Kenapa Solusinya Pidana?

- 7 Desember 2022, 05:00 WIB
Kontroversi RKUHP Terkait Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres, Ahli Hukum Tata Negara UGM : Kenapa Solusinya Pidana?
Kontroversi RKUHP Terkait Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres, Ahli Hukum Tata Negara UGM : Kenapa Solusinya Pidana? /Pixabay/succo

UTARA TIMES – RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) resmi disahkan pada Selasa, 6 Desember, 2022. 

Salah satu pasal kontroversial yang dipermasalahkan banyak pihak adalah pasal terkait penghinaan presiden dan wapres.

Ahli Hukum Tata Negara Prof. Zainal Arifin Mochtar memberikan catatan penting mengenai pasal penghinaan presiden dan wapres di Channel YouTube Najwa Shihab yang bertajuk “Debat RKUHP : Merdeka Bersuara | Mata Najwa” 10 Agustus 2022.

Pengesahan RKUHP juga menuai kritik dari berbagai kalangan, Mulai dari pekerja seni hingga akademisi.

Baca Juga: Hari Ini Rabu, 7 Desember 2022 Tanggal Berapa Hijriyah? Simak di Sini Informasinya

Zainal Arifin Mochtar menyebutkan adanya pasal 218 ayat 1 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden telah mengundang pro dan kontra.

Begitupun dengan pasal 219, 240 ayat 1, 241 ayat 1, dan 256 tentang penyelenggaraan demonstrasi tanpa pemberitahuan. Pasal-pasal dalam RKUHP tersebut didominasi aturan mengenai penghinaan terhadap presiden, pejabat negara dan juga Lembaga negara, serta demo untuk mengajukan aspirasi. 

Menurut Wakil Mentri Hukum dan Ham, Edward O.S Hiariej menyatakan bahwa RKUHP merupakan solusi untuk ketertiban negara, mengakomodir kepentingan Bersama. 

Baca Juga: 7 Cara Belajar Efektif Anjuran Psikolog Agar Kamu Bisa Fokus

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x