Lengkap Daftar UMK Jawa Timur 2023, UMP Jatim Naik 7,8 Persen, Surabaya Naik Berapa?

- 19 Desember 2022, 17:00 WIB
Lengkap Daftar UMK Jawa Timur 2023, UMP Jatim Naik 7,8 Persen, Surabaya Naik Berapa?
Lengkap Daftar UMK Jawa Timur 2023, UMP Jatim Naik 7,8 Persen, Surabaya Naik Berapa? /Pixabay/EmAji/

UTARA TIMES – Beirkut informasi daftar lengkap UMK Jawa Timur 2023, yang telah resmi.

UMK Jawa Timur 2023 resmi naik setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor:188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023.

UMK Jawa Timur 2023 rata-rata naik dari angka 5-7 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara,   dalam SK tersebut disebutkan bahwa UMP Jatim naik mencapai 7,8 persen dari tahun sebelumnya.

Lantas berapa UMP Surabaya dan kota besar di Jawa Timur?

Berikut daftar UMP atau Upah Minimum Kota/Kabupaten  Jawa Timur tahun 2023:

Kota Surabaya yaitu Rp 4.525.479,19

Kabupaten Gresik yaitu Rp 4.522.030,51

Baca Juga: TERBARU! Pusat Gempa Lampung Hari Ini 19 Desember 2022 Diguncang Gempa 5,3 M, Ini Keterangan BMKG

Halaman:

Editor: Dwi Maratus Sholihah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x