Bagaimana Cara Kerja Pantarlih Melakukan Coklit? Begini Kata pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022

- 8 Februari 2023, 09:40 WIB
Bagaimana Cara Kerja Pantarlih Melakukan Coklit? Begini Kata pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022
Bagaimana Cara Kerja Pantarlih Melakukan Coklit? Begini Kata pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022 /Tangkapan layar/YouTube Luqman Hakim TBN

UTARA TIMES – Berikut ini memuat cara kerja Pantarlih dalam melakukan Coklit sesuai dengan Pasal 19 PKPU 7 tahun 2022.

Dalam aktivitasnya melakukan Pencocokan dan Penelitian data pemilih, Pantarlih wajib melakukan tugasnya meliputi beberapa aspek di bawah ini.

Dalam melaksanakan kegiatan Coklit, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 wajib melakukannya secara hati-hati dan sesuai dengan keadaan pemilih yang ditemuinya.

Seperti yang diketahui dalam melaksanakan Coklit, Pantarlih wajib mengunjungi pemilih secara langsung guna melakukan pencocokan dan meneliti data dengan salinan dalam E-Coklit.

Baca Juga: Bagaimana Cara Login ut ac id? Begini Langkah-Langkahnya Pakai Akun Office 365

Lantas bagaimana cara kerja Pantarlih dalam melakukan Coklit data pemilih untuk pemilu 2024?

Dilansir Utara Times dari kab-sidoarjo.kpu.go.id, seperti yang tertuang dalam pasal 19 PKPU 7 tahun 2022, dalam melaksanakan tugasnya Pantarlih bekerja dengan cara berikut ini.

Pantarlih melaksanakan Coklit seperti yang dimaksud pada pasal 18 PKPU nomor 7 tahun 2022 dengan menggunakan formulir model A Daftar pemilih.

Kemudian Pantarlih mendatangi rumah-rumah para pemilih yang berada dalam wilayah kerja TPS nya untuk melaksanakan pemutakhiran data dengan melaksanakan kegiatan Coklit sebagai berikut:

1. Melakukan pencocokan data pemilih yang terdapat pada formulir Model A Daftar Pemilih dengan data yang ada di E-KTP atau KK.

Baca Juga: Link Live Streaming Anupama Episode 56: Tega! Kavya Ingin Menikahi Vanraj yang Baru Saja Bercerai

2. Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih

3. Memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan

4. Mencatat keterangan pemilih penyandang viabilitas pada kolom ragam viabilitas

5. Mencatat data pemilih yang telah berubah status seperti status Prajurit TNI Menai warga sipil dengan dibuktikan SK Pemberhentian.

6. Mencatat pemilih yang tidak memiliki E-KTP disertai dengan keterangan pemilih tidak memiliki E-KTP

7. Mencoret data pemilih yang meninggal dunia disertai dengan akta kematian

Baca Juga: Sinopsis Anupamaa Hari Ini Rabu 8 Februari 2023: Penyakit Anupamaa Semakin Parah, Vanraj Merawatnya

8. Menandai data pemilih yang telah pindah domisili ke wilayah lain

9. Mencoret data pemilih yang ditemukan ganda

10. Mencoret data pemilih yang statusnya berubah dari warga sipil menjadi prajurit TNI/Polri dengan menunjukan KTA TNI/Polri.

11. Mencoret data pemilih yang belum genap 17 tahun

12. Menandai data pemilih berdasarkan KTP atau KK atau bukan di TPS wilayah kerja Pantarlih

Setelah melakukan 12 ketentuan tersebut maka, Pantarlih harus mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih dan berkoordinasi dengan RT RW setempat guna melaksanakan Coklit.

Itulah beberapa informasi mengenai cara kerja Pantarlih dalam melakukan Coklit sesuai dengan pasal 19 PKPU 7 tahun 2022.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x