UTARA TIMES – Gaji pensiunan PNS disebutkan capai nominal Rp1 miliar, simak berikut besaran gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV 2023.
PNS masih menjadi pilihan segelintir orang karena dinilai sebagai pekerjaan aman dari ancaman gejolak ekonomi. Menjadi pensiunan PNS pun masih mendapat keuntungan berupa jaminan hari tua.
Walau pun sudah tidak mengabdi, pensiunan PNS akan tetap mendapatkan gaji dari pemerintah. Tentunya, besaran gaji pensiunan PNS yang diterima sesuai dengan pangkat dan golongan terakhir ketika masih bertugas.
PNS juga menerima keuntungan lain yang diberikan pemerintah yakni berupa gaji pokok dan tunjangan. Setiap setahun sekali, PNS akan mendapat gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah.
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023
Skema gaji pensiunan PNS 2023 sempat disinggung oleh pemerintah dengan 2 model, yakni Pay as You Go dan Fully Funded.