Skema pertama, Pay as You Go yakni jumlah besaran gaji pensiun berasal dari iuran PNS 4,75 persen dari gaji plus APBN.
Sedangkan skema Fully Funded, yakni gaji pensiunan PNS dibayarkan secara penuh dari iuran PNS dan pemerintah.
Penentuan julah besarannya dari bayaran take home pay yang diterima PNS pada setiap bulannya.
Tersiar kabar yang menyebutkan dengan skema Fully Funded, pensiunan PNS mampu mengantongi dana hingga Rp1 milliar.
Besaran gaji pensiunan PNS 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda atau Dudanya.