Sedangkan untuk pembayaran dengan skema Fully Funded belum bisa dilakukan karena masih dalam pembahasan oleh pemerintah.
Baca Juga: Primbon Jawa Sebut 5 Weton Paling Sakti, Punya Aura Sakral dan Doanya Manjur
Gaji Pensiunan PNS
Gaji pensiunan PNS berikut terdiri dari pokok pensiunan PNS, pokok pensiunan duda/janda, pokok pensiunan orang tua PNS dari golongan I sampai IV:
1. Gaji Pensiunan PNS berdasarkan golongan
- Gaji Pensiunan PNS Golongan I terendah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp2.014.900.
- Gaji Pensiunan PNS Golongan II terendah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp.2.865.000.
- Gaji Pensiunan PNS Golongan III terendah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp3.597.800.