3. Gaji Pensiunan PNS untuk janda atau duda dari PNS yang meninggal
- Gaji Pensiunan PNS Golongan I untuk janda/duda yang sudah meninggal terendahRp1.560.800 dan tertinggi Rp1.934.800.
Baca Juga: Auto Kebanjiran Cuan! 5 Shio Hoki Ini Keuangannya Melejit pada Maret 2023
- Gaji Pensiunan PNS Golongan II untuk janda/duda yang sudah meninggal terendah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp2.746.500.
- Gaji Pensiunan PNS Golongan III untuk janda/duda yang sudah meninggal terendah Rp1.786.100 dan tertinggi Rp3.453.300.
- Gaji Pensiunan PNS Golongan IV untuk janda/duda yang sudah meninggal terendah Rp2.111.400 dan tertinggi Rp4.243.600.
Baca Juga: Ramalan 9 Tanggal Lahir Menurut Primbon, Bakal Sukses dan Hidup Kaya Raya di Tahun 2023
4. Gaji Pensiunan PNS untuk orang tua dari PNS yang meninggal