Sebagian ulama berpendapat bahwa metode penentuan awal bulan harus dengan rukyat, atau harus secara pasti melihat hilal berdasarkan hadits di atas.
Apa bila tidak memungkinkan, cukup menggenapkan bulan Syaban menjadi 30 hari karena kalender Hijriah tidak ada yang melebihi 30 hari.
Sedangkan sebagian ulama lain yang berpatokan pada metode hisab, berpendapat bahwa justru karena hilal tidak terlihat oleh mata karena mendung dan karena berkembangnya ilmu matematika serta astronomi.
Mengapa tidak kita hitung saja kapan hilal muncul, jadi tidak perlu repot repot lagi melihat hilal secara langsung. (Ibn Rusyd, Bidayat al Mujtahid wa Nihayat al Muqtashid, juz 2, hlm 46)
Kedua metode di atas sama sama berasal dari ijtihad ulama. Tidak ada yang salah dari keduanya sebagai bagian dari ijtihad.
Sesuai sabda Nabi bahwa ketika seorang mujtahid benar, maka dia mendapat dua pahala, akan tetapi jika keliru, dia tetap mendapatkan satu pahala.