Sementara itu, untuk menyikapi perbedaan terkait dengan munculnya perbedaan hasil penentuan awal hilal MUI menerbitkan fatwa no.2 tahun 2004.
Fatwa tersebut berbicara tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah mewajibkan warga negara Indonesia, mentaati ketetapan Pemerintah Republik Indonesia ketika terjadi perbedaan pendapat soal awal Ramadhan.
Demikian artikel informasi mengenai perbedaan rukyat dan hisab yang bisa disampaikan.***