UTARA TIMES - Inilah daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk tahun 2024 yang rata-rata naik
Sabgamana yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau seluruh provinsi telah menetapkan UMP 2024 pada hari ini, Selasa, 21 November 2023, Ida memastikan UMP tahun depan naik di setiap Provinsinya
Hal ini sebagaimana yang dikutip dari PikiranRakyat.com mengenai UMP tahun 2024 yang naik di setiap tempanya
Seperti UMP tahun 2024 di Bangka Belitung yang naik 4,04 (Rp141.521) dari Rp 3.498.479 jadi Rp3.640.000 dan di susul Provinsi lainnya
Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat Hari Ini 23 November 2023, Tema Sambut Pemilu Tanpa Mengumbar Aib
Dan inilah daftar UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia
Aceh: naik 1,3 persen, dari Rp3.413.666 jadi Rp3.460.672
Sumatera Utara: naik 3,67 persen dari Rp2.710.493 jadi Rp2.809.915
Sumatera Barat: naik 2,52 persen (Rp68.973), dari Rp2.742.476 jadi Rp2.811.449,27
Sumatera Selatan: naik 1,55 persen (Rp52.629), dari Rp3.404.177,24 jadi Rp3.456.874
Lampung: naik 3,16 (Rp83.213,41), dari Rp2.633.284,59 jadi Rp2.716.497
Kepulauan Riau: naik 3,76 persen dari Rp3.279.194 jadi Rp3.402.492
Riau: naik 3,2 persen (Rp102.963), dari Rp3.191.662 jadi Rp3.294.625
Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Desember 2023 Lengkap Harga Tiket dan Rute Perjalanan
Jambi: naik 3,2 persen (Rp90.000), dari Rp2.943.033 jadi Rp3.037.121