Tabel Gaji PNS 2024, Berapa Nominal yang Diterima Setelah Naik 8 Persen?

- 13 Desember 2023, 14:42 WIB
Tabel Gaji PNS 2024, Berapa Nominal yang Diterima Setelah Naik 8 Persen?
Tabel Gaji PNS 2024, Berapa Nominal yang Diterima Setelah Naik 8 Persen? /bengkulu.kemenag.go.id

Ib: Rp1.840.860 sampai dengan Rp2.670.732

Ic: Rp1.918.728 sampai dengan Rp2.783.700 

Id: Rp1.999.944 sampai dengan Rp2.901.420 

PNS Golongan II 

Baca Juga: DRH NI PPPK Adalah Apa? Hati-hati, Ini Cara Mengisinya dengan Benar

IIa: Rp2.183.976 sampai dengan Rp3.643.488 

IIb: Rp2.385.072 sampai dengan Rp3.797.604 

IIc: Rp2.485.944 sampai dengan Rp3.958.200 

IId: Rp2.591.136 sampai dengan Rp4.125.600 

PNS Golongan III 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x