Tabel Gaji PNS 2024, Berapa Nominal yang Diterima Setelah Naik 8 Persen?

- 13 Desember 2023, 14:42 WIB
Tabel Gaji PNS 2024, Berapa Nominal yang Diterima Setelah Naik 8 Persen?
Tabel Gaji PNS 2024, Berapa Nominal yang Diterima Setelah Naik 8 Persen? /bengkulu.kemenag.go.id

IVe: Rp3.880.548 sampai dengan Rp6.373.296 

Perlu diingat kembali, perhitungan gaji tersebut masih berupa prediksi, karena pemerintah belum merilis peraturan tentang gaji PNS terbaru. Saat ini gaji PNS masih berpedoman pada PP No.15 Tahun 2019. 

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait tabel gaji PNS 2024.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x