Tabel Gaji PNS 2024, Berapa Nominal yang Diterima Setelah Naik 8 Persen?

- 13 Desember 2023, 14:42 WIB
Tabel Gaji PNS 2024, Berapa Nominal yang Diterima Setelah Naik 8 Persen?
Tabel Gaji PNS 2024, Berapa Nominal yang Diterima Setelah Naik 8 Persen? /bengkulu.kemenag.go.id

IIIa: Rp2.785.752 sampai dengan Rp4.575.312 

IIIb: Rp2.903.580 sampai dengan Rp4.768.848 

IIIc: Rp3.026.484 sampai dengan Rp4.970.592 

Baca Juga: Berikut Titik Lokasi untuk Acara Pesta Kembang Api dalam Sambut Tahun Baru 2024 Bersama Keluarga

IIId: Rp3.154.464 sampai dengan Rp5.180.760 

PNS Golongan IV 

IVa: Rp3.287.844 sampai dengan Rp5.400.000 

IVb: Rp3.426.948 sampai dengan Rp5.628.420 

IVc: Rp3.571.884 sampai dengan Rp5.866.452 

IVd: Rp3.722.976 sampai dengan Rp6.114.636 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x