UTARA TIMES – Simak berikut tabel gaji PNS 2024, berapa nominal yang diterma setelah naik 8 persen?
Tabel gaji PNS 2024 yang akan dibagikan berikut, merupakan tabel gaji untuk PNS golongan Ia hingga IV e.
Perhitungan tabel gaji PNS 2024 menggunakan rumus kenaikan gaji 8 persen. Berapa nominal yang akan diterima nantinya?
Sebelum mulai membahas tabel gaji PNS 2024, pengumuman kenaikan gaji ini telah disampaikan langsung oleh Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Jadwal Liga EUROPA Pekan Ini Mathcday Ke 6 Kick Off 15 Desember 2023, Live di SCTV
Adapun besaran kenaikan gaji PNS untuk 2024 sendiri yakni mencapai 8 persen. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kinerja para pegawai juga ikut meningkat.
Tabel Gaji PNS 2024 Sedangkan untuk gaji dengan perhitungan kenaikan 8 persen yaitu menjadi seperti berikut ini:
PNS Golongan I
Ia: Rp1.685.664 sampai dengan Rp2.522.664