Tabel Gaji PNS 2024, Berapa Nominal yang Diterima Setelah Naik 8 Persen?

- 13 Desember 2023, 14:42 WIB
Tabel Gaji PNS 2024, Berapa Nominal yang Diterima Setelah Naik 8 Persen?
Tabel Gaji PNS 2024, Berapa Nominal yang Diterima Setelah Naik 8 Persen? /bengkulu.kemenag.go.id

UTARA TIMES – Simak berikut tabel gaji PNS 2024, berapa nominal yang diterma setelah naik 8 persen? 

Tabel gaji PNS 2024 yang akan dibagikan berikut, merupakan tabel gaji untuk PNS golongan Ia hingga IV e.

Perhitungan tabel gaji PNS 2024 menggunakan rumus kenaikan gaji 8 persen. Berapa nominal yang akan diterima nantinya?

Sebelum mulai membahas tabel gaji PNS 2024, pengumuman kenaikan gaji ini telah disampaikan langsung oleh Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Jadwal Liga EUROPA Pekan Ini Mathcday Ke 6 Kick Off 15 Desember 2023, Live di SCTV

Adapun besaran kenaikan gaji PNS untuk 2024 sendiri yakni mencapai 8 persen. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kinerja para pegawai juga ikut meningkat.

Tabel Gaji PNS 2024 Sedangkan untuk gaji dengan perhitungan kenaikan 8 persen yaitu menjadi seperti berikut ini: 

PNS Golongan I 

Ia: Rp1.685.664 sampai dengan Rp2.522.664

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x