Anak di Bawah Umur Tetap Bisa di Pidana

- 27 Oktober 2020, 08:21 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

UTARA TIMES - Anak di bawah umur tidak terbebas dari aturan hukum dan tetap bisa dipidana dengan aturan tertentu demikian Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menegaskan.

"Terkait dengan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana, anak-anak bisa dipidana dengan aturan tertentu," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya, Senin 26 Oktober 2020 kemarin.

Nana menerangkan terdapat perlakuan khusus yang diberikan oleh kepolisian kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Macron Hina Nabi Muhammad Lewat Pemajangan Kartun, Direktur TIDI : Efek Islamphobia

Di antaranya masa penahanan 20 hari yang dikenakan kepada orang dewasa hanya dikenakan 7 hari untuk anak di bawah umur.

Selama menjalani proses hukum mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, anak tersebut boleh didampingi oleh orangtuanya.

Lebih lanjut Nana mengatakan mereka bisa juga dipidana, agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum pada hari esok.

Baca Juga: Harga Kacau di China, Aplle Melarang Penjualan Produknya Ke pihak Ketiga

Kemudian Nana mengatakan tindakan pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum.

Hal tersebut merupakan langkah yang lebih baik daripada membiarkan anak berurusan dengan aparat penegak hukum akibat termakan hasutan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kita lebih baik lakukan pencegahan, jangan sampai kemudian anak-anak ini tekena hasutan," tambahnya.

Baca Juga: Dalam Pidatonya, Pemimpin Turki Erdogan Serukan Warganya Boikot Produk Prancis

Tercatat bahwa Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya telah mengamankan 2.667 orang terkait ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu.

Di lansir UTARA TIMES dari Antara, Sebanyak 70 persen dari 2.667 orang yang diamankan tersebut diketahui berstatus pelajar. Sebagian besar orang-orang yang diamankan telah dipulangkan dan hanya 143 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 143 orang tersangka tersebut, sebanyak 67 tersangka ditahan oleh pihak kepolisian dan sebanyak 31 orang diantaranya berstatus pelajar.

Baca Juga: Tinggalkan Gaji Besar, Pemilik Crispy Ikan Sipetek Kini Raih Omzet Ratusan Juta

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya pada Senin menggelar pertemuan dengan Kodam Jaya serta jajaran Pemprov DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat untuk mencegah pelajar dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menimbulkan kericuhan.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, beserta kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta perwakilan kepala sekolah dari Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi.**

Editor: Nur Umar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x