6 Pilihan Cara secara Konstitusional, Jika Masyarakat Menolak Omnibus Law

- 31 Oktober 2020, 17:57 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /Klikseleb/

Erman sulaeman Pengamat Kebijakan Publik
Erman sulaeman Pengamat Kebijakan Publik

Hal tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik Eman Sulaeman Nasim, dilansir dari Pikiran Rakyat.com Ketika membacakan kesimpulan Webinar yang bertema “Antisipasi Penandatanganan UU Cipta Kerja: Alternatif Solusi”. Webinar diselenggarakan oleh Forum Perguruan Tinggi seluruh Indonesia (FAPI). 

Apa yang dapat dilakukan masyarakat yang menolak UU Cipta kerja ini, jika sampai 4 November 2020 mendatang, Presiden tidak juga menunda atau mengeluarkan Perppu? Menurut anggota Komisi I DPRD DKI Jakarta, Heru Susetyo masyarakat atau rakyat Indonesia memiliki 6 pilihan cara yang konstitusional. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Skema Arus Balik Masyarakat Saat Liburan cuti bersama

“Pertama, mendesak DPR RI melakukan legislative review. Minta DPR RI untuk mengkaji kembali UU ini. Namun saya pesimis jika DPR RI mau melakukan Langkah ini. Sebab, hanya 2 fraksi yang menolak pengesahan UU Cipta kerja. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Mereka tidak mungkin mereview atas apa yang telah mereka lakukan,” papar Heru Susetyo.

Cara kedua adalah meminta DPR RI melakukan amandemen yakni mencabut atau merubah keseluruhan atau Sebagian dari pasal pasal UU CK. 

Sedangkan cara yang ketiga adalah mengawal peraturan peraturan yang menjadi turunan dari UU CK berupa, peraturan pemerintah  (PP). Mengingat UU ini melewati banyak wilayah dan mengganti banyak UU yang sudah ada, maka diperlukan 33 PP. 

Dua cara ini pun bagi Heru Susetyo pesimis bisa dilakukan oleh DPR RI maupun pemerintah dan masyarakat. Mengingat masih banyak UU di luar UU CK yang sudah lama disahkan namun belum memiliki PP. 

“Jika PP ditargetkan sebelum Presiden Jokowi turun dari kekuasaannya, maka pembuatan 33 PP ini membuat menteri menteri terkait, tergopoh-gopoh membuat PP. Dan pembuatan PP ini berarti akan dikebut juga karena harus kejar tayang. Otomatis, akan minim partisipasi publik dan kecil kemungkinan meminta pendapat masyarakat. Saya yakin pemerintah tidak akan meminta pendapat masyarakat secara umum. Partisipasi masyarakat pasti dikesampingkan,” papar Ketua pusat kajian Islam dan hukum Islam FHUI ini.

Cara yang keempat yang dapat dilakukan masyarakat yang menolak UU CK adalah dengan terus mengawasi dan mengkritisi penerapan dari UU CK. Sehingga pasal- pasal yang membahayakan dan merugikan masyarakat tidak merugikan masyarakat bangsa dan negara.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x