6 Pilihan Cara secara Konstitusional, Jika Masyarakat Menolak Omnibus Law

- 31 Oktober 2020, 17:57 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /Klikseleb/

 

UTARA TIMES- UU Ombinus law Cipta Kerja yang di niatkan Presiden Jokowi Untuk membuka lapangan pekerjaan memenuhi pro dan kontra.

Menurut keterangan pemerintah bahwa UU Omnibus Law memiliki tujuan yakni menarik investasi- investasi sebanyak banyaknya ke dalam negeri, guna membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya, sekaligus memudahkan pBaca Juga: Dengan Cara Daring dan Luring Festival Cangget Terus Berjalanroses perizinan segala bidang.

Kendati demikian dalam perjalanannya, Omnibus law tersebut dibuat secara tergesa-gesa, Dalam waktu 8 bulan 14 hari melibatkan beberapa orang pengusaha dan pejabat negara, sebagaimana dilansir dari pikiran-rakyat.com, Sabtu 31 Oktober 2020.

Tahap pembuatannya menurut keterangan tidak transparan, Menyalahi prosedur oembuatan Undang-undang.

Proses pembahasannya juga tidak melibatkan partisipasi masyarakat luas dan tidak melalui kahian akademis.

Undang Undang tersebut akhirnya memunculkan rasa khawatir dari sebagain besar masyarakat indonesia.

Muncul penolakan-penolakan terutama dari kalangan mahasiswa, buruh dan kalangan pemuka agama serta cendekiawan di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Bila Presiden tidak mencabut atau tidak mengeluarkan Perppu sebagai pengganti UU CK, maka seluruh rakyat mempunyai kewajiban untuk mengawasi dan mengkritisi penerapannya, sehingga tidak merugikan bangsa dan negara Indonesia.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x